-
Admin 24news
- 16 Jun 2025
Teluk Kuantan — Pengamat dan kalangan masyarakat tengah mempertanyakan putusan pengadilan yang memenangkan gugatan PT Bismacindo Perkasa terkait tagihan pengadaan alat tes cepat (rapid test) COVID-19 yang terjadi pada era Bupati Mursini.
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby menolak kewajiban pembayaran tagihan tersebut, yang mencapai total Rp 23,4 miliar — terdiri dari pokok tagihan Rp 15,2 miliar dan denda Rp 8,1 miliar — karena proses pengadaannya dinilai melawan prosedur dan peraturan perundangan yang ada.
Pengadaan tersebut, yang dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kesehatan Helmi Ruspandi, diduga terjadi tanpa tercantum di RKPD, KUA-PPAS, RAPBD, dan APBD 2020. Selain itu, terdapat indikasi mark-up dan prosedur yang melawan asas transparansi dan akuntabel penggunaan anggaran daerah.
Namun, Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Pengadilan Tinggi Riau, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali justru memenangkan gugatan PT Bismacindo Perkasa. Keputusan tersebut kemudian menimbulkan kontroversi dan pertanyaan mengenai proses peradilan, yaitu bagaimana mungkin sebuah perjanjian yang melawan prosedur dan peraturan malah dimenangkan di pengadilan?
Suhardiman juga mengungkapkan, apabila