-
Admin 24news
- 13 Jan 2026
24News.Co.Id | Kuansing -Masyarakat Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, menyambut hangat kedatangan Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, Ak.MM, beserta rombongan pada saat audiensi dengan masyarakat Desa Jake. Kedatangan Bupati Kuansing, yang juga bergelar Datuak Panglimo Dalam, bertepatan dengan acara pengukuhan pengurus Himpunan Petani Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, khususnya di Desa Jake, Jumat (13/09/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Suhardiman Amby menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar kebijakan terkait izin usaha di Kuansing. Hal ini disampaikan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Permentan, yang mengatur bahwa izin usaha perusahaan (IUP) harus dievaluasi setiap tiga tahun, dan melarang pembuatan parit gajah yang merugikan masyarakat.
"Setiap tiga tahun, IUP perusahaan harus dievaluasi. Jika ada perusahaan yang tetap membangkang dengan membuat parit gajah dan mengganggu hak-hak rakyat, izin usahanya akan kita cabut," tegas Bupati Suhardiman.
Lebih lanjut, Suhardiman Amby menyatakan bahwa kehadirannya di Desa Jake adalah untuk menjemput