-
Admin 24news
- 13 Jan 2026
24News.co.Id | Inhu-Kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kali ini tak tanggung-tanggung, korbannya adalah tiga anak perempuan yang masih dibawah umur, sebut saja Ros (8), Mawar (7) dan Melati (7).
Ketiganya anak-anak salah satu komplek perumahan perkebunan di Kecamatan Lirik.
Polres Inhu, Polda Riau melalui Polsek Lirik bergerak cepat, dalam hitungan jam setelah kasus itu dilaporkan, 3 laki-laki biadab, pelaku pencabulan dan persetubuhan anak bawah umur berhasil diringkus.
Ketiga tersangka adalah, RH (18) warga salah satu komplek perumahan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Lirik, ST (42) dan SM (22) yang juqa tinggal satu komplek, diringkus unit Reskrim Polsek Lirik, Minggu 5 Mei 2024, pukul 00.30 WIB.
Kapolres Inhu, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Selasa 7 Mei 2024 Pagi membenarkan pengungkapan kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak bawah umur di wilayah hukum Polsek Lirik tersebut.
Dijelaskan Misran, berdasarkan laporan situasi Polsek Lirik, kasus