-
Admin 24news
- 13 Jan 2026
Kuansing, 23 Desember 2025 – Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menimbulkan tanda tanya besar dan menuai kritik publik.
Sejumlah pihak menilai manuver KPK pasca penangkapan Abdul Wahid terkesan dipaksakan dan terfragmentasi, mengarah pada upaya keras untuk mengaitkan sangkaan awal dengan bukti-bukti yang belum jelas korelasinya.
Fokus utama kejanggalan terletak pada serangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK di luar objek kasus utama OTT yang menjerat Abdul Wahid. KPK diketahui telah melakukan penggeledahan di dua lokasi penting seperti Rumah Dinas Plt. Gubernur Riau, SF, di lokasi ini KPK mengaku menyita sejumlah dokumen dan uang tunai, berselang beberapa hari kemudian KPK kembali menggeledah Kantor Bupati Indragiri Hulu (Inhu) dan juga disebut menyita sejumlah dokumen dan uang tunai.
Pertanyaan krusial kemudian muncul dari salah seorang tokoh masyarakat Provinsi Riau tentang bagaimana korelasi logis dan hukum antara uang serta dokumen yang disita di kediaman Plt.