Jumat 13 Februari 2026

Patuhi UU Pilkada, Suhardiman Amby Resmi Kembalikan Kendaraan Operasional


  • 25 Sep 2024

24News.co.Id | Kuansing -Memasuki masa cuti kampanye, Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, melakukan penyerahan aset negara. Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Pengembalian Kendaraan Operasional Dinas, Rabu (25/09/2024).

Penyerahan kendaraan operasional berupa mobil dinas dilakukan langsung oleh pihak pertama, Yulia Herma Suhardiman, kepada pihak kedua, dr. H. Fahdiansyah, Sp.Ogb, dan disaksikan oleh Kasat Pol PP beserta sejumlah pihak terkait.

Dengan ikut sertanya Suhardiman Amby sebagai calon Bupati Kuansing untuk periode 2024-2029, ia diwajibkan untuk menjalani cuti kampanye selama 71 hari, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020.

Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengikuti pilkada diwajibkan cuti di luar tanggungan negara. Dalam hal ini, Suhardiman Amby juga menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan dalam UU Pilkada dan PKPU, kepala daerah yang maju dalam pilkada harus mengambil cuti di luar tanggungan negara serta melepaskan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya.

“Saya sudah mengajukan cuti. Hari

BERITA LAINNYA