-
Admin 24news
- 13 Jan 2026
24News.Co.Id | Kuansing - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi yang diadakan di Ruangan Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (22/07/2024) siang.
Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, Ak., M.M., menyebutkan bahwa ditetapkannya Perda tentang pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu langkah cepat Pemerintah Daerah dalam menanggapi penyertaan modal daerah. Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, Ak., M.M., mengapresiasi DPRD Kuansing yang telah mengesahkan Raperda ini.
"Saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan DPRD Kuansing yang telah mengesahkan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda," ujar Datuak Panglimo Dalam.
Bupati Dr. H. Suhardiman Amby, Ak., M.M., menyatakan bahwa Perda penyertaan modal ini sudah sesuai dengan prinsip akuntabilitas, keterbukaan, dan transparansi. Salah satu caranya adalah dengan menerapkan E-Government, yaitu mengembangkan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik dalam pengelolaan keuangan di daerah," kata Dr. H.