-
Admin 24news
- 17 Agu 2025
24News.Co.Id | Kuansing – Satreskrim Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) Minggu (12/1/2025). Dua tersangka, F (31) dan G (49) beserta barang bukti berupa sepeda motor NMAX yang telah diubah warna aslinya berhasil diamankan Oleh Satreskrim Polres Kuansing
Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton, S.I.K., M.H., menjelaskan kasus ini bermula pada Kamis 7 September 2023 di Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya. Korban S (45) memarkir sepeda motor NMAX di depan warung saat berbelanja. Dalam waktu 10 menit motor tersebut hilang.
Mendapat informasi dari masyarakat Setempat tim Resmob menangkap tersangka F di Desa Pulau Godang pada Minggu (12/1/2025) dini hari. Interogasi awal mengungkap keterlibatan G yang juga berhasil ditangkap di Desa Bandar Alai Kari Beserta Barang bukti sepeda motor ditemukan di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan.
"Para tersangka akan dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan," ujar AKP Shilton