-
Admin 24news
- 05 Jul 2025
Teluk Kuantan – Sejumlah perusahaan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tercatat belum menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak dan retribusi daerah. Kondisi ini membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berpotensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga puluhan miliar rupiah setiap tahunnya.
Jenis pajak dan retribusi yang dimaksud antara lain Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Air Tanah, Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir, serta pungutan daerah lainnya.
Landasan hukum kewajiban pajak dan retribusi tersebut diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
2. Surat Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri RI Nomor 900.1.13.1/13823 Keuda Tanggal 31 Juli 2023 tentang penjelasan mengenai legalitas dan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pajak dan Retribusi Daerah.
4. Peraturan Daerah Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
5. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 51, 53, dan 42 Tahun 2024.
Bupati Kuansing