-
Admin 24news
- 14 Apr 2026
di dalam kawasan yang diklaim sebagai HGU perusahaan. Hal ini menunjukkan adanya indikasi izin yang tumpang tindih yang selama ini dibiarkan tanpa solusi konkret.
Darwis mengingatkan pihak korporasi agar tidak menggunakan cara-cara represif atau membiarkan konflik horizontal terjadi di tingkat bawah. Mendorong pimpinan tertinggi kedua perusahaan untuk bertemu dan bernegosiasi secara langsung. Bagi pihak yang merasa keberatan harus menempuh jalur hukum formal.
"Jangan buat rusuh di Kuansing! Jangan sampai masyarakat atau antar karyawan yang diadu untuk kontak fisik di lapangan. Jika tidak ada titik temu secara musyawarah, tempuh jalur hukum yang berlaku," pungkasnya.