-
Admin 24news
- 17 Agu 2025
24News.co.id | Kuansing -Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, dihebohkan dengan beredarnya foto timestamp salah seorang terdakwa Khairul Ikhsan Chaniago (KIC) di berbagai grup WhatsApp yang tersebar di Kuansing.
Timestamp dalam foto tersebut menunjukkan bahwa terdakwa Khairul Ikhsan Chaniago diduga telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan pada Senin (06/01/2024) sore sekitar pukul 16.52 WIB.
Khairul Ikhsan Chaniago atau dikenal dengan singkatan KIC adalah terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik yang terjadi pada tahun 2024. Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terdakwa disebut dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Eliksander Siagian, SH.MH, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (06/01/2024) belum memberikan tanggapan terkait pertanyaan yang diajukan oleh para jurnalis.