-
Admin 24news
- 13 Jan 2026
24News.co.Id |Pekanbaru - menjelang sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Bupati Kuansing H. Sukarmis yang terlibat dalam kasus korupsi Hotel Kuansing, Aliansi Mahasiswa Peduli Kuansing (AMUK) ingatkan Jaksa Penuntut Umum agar tidak Main Mata dan terus kembangkan Kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Sidang pembacaan tuntutan seharusnya dilaksanakan pada Jum'at (04/10/2024) namun diundur sampai Senin (14/10/2024) Hal tersebut disampaikan langsung oleh Andre Antonius, S.H Saat dikonfirmasi awak media ini.
"Sesuai jadwal, seharusnya sidang berlangsung hari ini, namun karena Ketua Majelis Hakim Jhonson Parancis sedang berada di Yogyakarta karena ada keluarganya yang berduka, maka sidang ditunda hingga dua pekan ke depan," ungkap Andre Antonius, SH.
"Iya, dipastikan pada tanggal 14 Oktober nanti sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa H. Sukarmis harus terlaksana agar semuanya cepat selesai," tambah Andre Antonius, S.H.
Menanggapi hal tersebut, Tio Afrianda Selaku Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Kuansing (AMUK) Mendesak Jaksa Penuntut Umum Kuansing agar sidang pembacaan tuntutan segera digelar dan tidak terus-menerus ditunda.
"Saya mendengar isu