-
Hendra Yadi
- 16 Apr 2025
24News.co.id | Kuansing -Terkait kasus asusila yang viral pada Jumat, 11 April 2025, antara PJ Kepala Desa Pebaun Hilir berinisial RU dan Bidan Desa berinisial HS yang diduga kedapatan warga sedang melakukan perbuatan asusila di halaman Masjid Jamik Desa Koto Gunung, Kecamatan Gunung Toar, Kuantan Singingi, Riau.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi, Dr. Trian Zulhadi, ketika dikonfirmasi jurnalis pada Sabtu (12/04/2025) sore, mengatakan bahwa bidan desa tersebut bakal diperiksa hari Senin mendatang.
“Senin akan kita panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi. Kalau terbukti bersalah, sesuai UU ASN, tentu kita serahkan ke pejabat pembina kepegawaian, yaitu Pak Sekda, untuk dapat memberhentikan bidan desa tersebut,” ujar Dr. Trian Zulhadi.
Lebih lanjut, Dr. Trian Zulhadi menyebutkan bahwa nantinya akan ditentukan apakah pelanggaran tersebut tergolong ringan, sedang, atau berat.
“Memberikan sanksi apakah termasuk pelanggaran ringan, sedang, atau berat sesuai peraturan yang berlaku,” sebut Trian Zulhadi dengan nada kecewa terhadap bidan desa tersebut.
Sementara itu Camat Kuantan Mudik Januarisman,