-
Admin 24news
- 17 Agu 2025
24News.co.id | Kuansing - Tidak main-main Pengacara muda nasional, Rizki JP. Poliang, S.H., M.H., berhasil memenangkan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuantan Singingi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rizki JP.Poliang,S.H.,M.H., Mengatakan MK menolak permohonan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 (dua), Adam – Sutoyo, dengan alasan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan sengketa.
“Pasangan Calon Nomor Urut 2 Adam-Sutoyo ditolak MK, Karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan sengketa,“ujarnya.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (04/02/2025), MK menegaskan bahwa pasangan calon nomor urut 1 (satu), Suhardiman-Muklisin, sah sebagai pemenang Pilkada Kuansing.
Rizki JP. Poliang selaku kuasa hukum paslon pemenang menyatakan bahwa keputusan MK tersebut merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat kuansing.
“Alhamdulillah, kita menang, MK mengabulkan Eksepsi kami, dan kini masyarakat kuansing telah resmi memiliki Bupati dan Wakil Bupati definitif yang akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang,” ujar poliang.
Ia menegaskan bahwa keputusan MK sudah tepat karena memang tidak memenuhi ketentuan pasal