Rabu 19 November 2025

10 Oktober, Jalan Umum Ditutup Portal: Akhir dari Kesewenangan Truk RAPP di Kuansing


  • Admin 24news
  • 28 Sep 2025

Teluk Kuantan – Kesabaran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terhadap perusahaan besar yang kerap “menunggangi” fasilitas publik tampaknya sudah habis.

Bupati Kuansing, H. Suhardiman Amby, mengeluarkan surat resmi bernomor 000.1.7/SETDA-UM/IX/2025/2026 tertanggal 25 September 2025 yang menegaskan akan dilakukan pemasangan portal pembatas tinggi dan lebar kendaraan (PORTAL) di ruas jalan kabupaten mulai 10 Oktober 2025.

Surat ini ditujukan langsung kepada Semua Perusahaan, Salah satunya PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), perusahaan raksasa yang selama ini dituding masyarakat sebagai pengguna terbesar jalan pemerintah daerah dengan muatan berat, namun abai terhadap kewajiban membangun jalan khusus.

Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat yang sebelumnya telah di keluarkan Bupati Kuansing:

1. Surat Bupati Kuansing No. 551/DISHUB-KS/VI/2025/94 (23 Juni 2025) tentang kewajiban membangun jalan khusus.


2. Surat Bupati Kuansing No. 000.1.7/SETDA-UM/VIII/2025/1897 (29 Agustus 2025) tentang penyesuaian kendaraan angkutan perusahaan dengan kelas jalan.

Rencana Pemasangan portal ini tidak lain untuk menghentikan praktik sewenang-wenang perusahaan yang selama ini membebani jalan kabupaten,

BERITA LAINNYA