Jumat 01 Agustus 2025

Berpotensi Rugi 2,4 Triliunan Pertahun, Bupati Kuansing Terbitkan Surat Edaran Larangan Peti


  • Admin 24news
  • 29 Jul 2025

Teluk Kuantan – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1714 Tahun 2025 yang melarang keras seluruh aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut. Surat tersebut ditandatangani Bupati H. Suhardiman Amby pada 19 Juli 2025 dan ditujukan kepada para camat, kepala desa/lurah, serta seluruh lapisan masyarakat.

Bupati Suhardiman menyoroti kerugian besar yang ditimbulkan oleh praktik PETI. Ia menyebutkan bahwa kebocoran potensi sumber daya alam akibat tambang ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun per tahun. Jumlah ini setara dengan hampir 6 kilogram emas per hari yang diambil secara ilegal tanpa memberikan kontribusi sepeser pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Dengan asumsi harga emas Rp1,1 juta per gram, kerugian daerah dari PETI dapat mencapai lebih dari Rp6,6 miliar per hari. Selain berdampak pada keuangan daerah, aktivitas ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, seperti pencemaran sungai, kerusakan hutan, dan terganggunya lahan produktif.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa semua bentuk

BERITA LAINNYA