-
Admin 24news
- 29 Jul 2025
penambangan emas, batuan, mineral, dan galian lain tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah tindakan melawan hukum. Pemerintah kecamatan dan desa diminta melakukan pengawasan aktif serta segera melaporkan kegiatan PETI kepada Satpol PP, kepolisian, atau Dinas Lingkungan Hidup. Masyarakat juga diminta tidak terlibat dalam praktik tambang ilegal dan turut menjaga kelestarian lingkungan.
Dasar hukum surat edaran ini mencakup Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 yang mewajibkan izin resmi bagi setiap kegiatan pertambangan. Pasal 158 undang-undang tersebut mengancam pelaku PETI dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Aturan lain yang dijadikan rujukan antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Kepolisian Daerah Riau. Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menyatakan komitmen terhadap kebijakan Zero PETI di seluruh wilayah