-
Admin 24news
- 17 Agu 2025
24News.co.id | Kuansing -Dalam rangka meningkatkan sinergisitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kabupaten Kuantan Singingi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuantan Singingi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/Mou).
Penandatanganan Mou ini dilakukan pada Selasa, 25 Maret 2025 bertempat di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuantan Singingi, Sungai Jering, Teluk Kuantan. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Riokasyterwandra, S.Sos., M.M., selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuantan Singingi, dan AKBP Syofyan, S.H., M.H., selaku Kepala BNN Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam sambutannya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuantan Singingi, Riokasyterwandra, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan sinergisitas P4GN di Kabupaten Kuantan Singingi, khususnya dalam pelaksanaan tugas Satpol PP. Selain itu, MoU ini juga mencakup kerja sama dalam melakukan deteksi dini penyalahgunaan narkoba melalui tes urine.
"Dengan adanya MoU ini, kita akan lebih mudah dalam melakukan penertiban pada