Jumat 05 September 2025

Bupati Kuansing Setujui Perpanjangan Masa Jabatan Kades dengan Syarat


  • 27 Peb 2024

24news.Co.Id | Kuansing - Bupati Kuansing, Drs. H. Suhardiman Amby, Ak., memberikan persetujuan terhadap perpanjangan masa jabatan Kepala Desa pada Periodesasi Tahun 2019, dengan syarat harus sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bupati H. Suhardiman Amby di Ruang Rapat Mutimedia Kantor Bupati, pada saat Rapat Koordinasi pembahasan Periodesasi Kepala Desa Pemilihan Serentak, Selasa, 27/02/2024, pagi.

"Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, terdapat penambahan masa jabatan Kepala Desa dan menggantikan ketentuan lama dalam Perda yang hanya menetapkan masa jabatan Kades selama 5 tahun".Terang H Suhardiman Amby,Ak.MM.

Bupati Suhardiman Amby menjelaskan bahwa interpretasi terkait perpanjangan masa jabatan Kades akan disesuaikan dengan ketentuan UU No. 6 tersebut.

Dalam rapat tersebut, Bupati Suhardiman Amby juga memerintahkan Kepala OPD terkait untuk menyelesaikan perpanjangan masa jabatan Kades dengan melakukan koordinasi, terutama antara OPD Dinas Sosial PMD dan Inspektorat.

"Untuk itu Kepada kepala OPD terkait H Suhardiman Amby Memerintahkan agar menyelesaikan perpanjangan Kades dengan melakukan Koordinasi antara OPD

BERITA LAINNYA