Sabtu 14 Februari 2026

Diduga Hina kades dan Provokasi Warga untuk Tampar Camat, HN Laporkan Cawabup Sutoyo ke Bawaslu


  • 25 Okt 2024

wakil bupati Kuantan Singingi tersebut diduga telah melakukan pelanggaran Pemilu pada pemilihan kepala daerah di Desa Sungai Sirih, Kecamatan Singingi,” ujar Hayatun Nasip yang didampingi tim hukum di Teluk Kuantan.

Hayatun Nasip menambahkan bahwa beberapa saksi dan bukti-bukti telah diserahkan hari ini kepada Bawaslu Kuansing.

“Saksi-saksi dan bukti-bukti dugaan pelanggaran Pilkada 2024 sudah kami serahkan ke Bawaslu Kuansing. Di antaranya adalah bukti berupa satu unit flash disk merek Robot 8 GB yang berisi cuplikan video kegiatan kampanye paslon Pilkada Kuansing nomor urut 2 di Desa Sungai Sirih Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi sekitar tanggal 18 Oktober 2024 dengan durasi video 06:50 menit. Dalam video tersebut, Saudara Sutoyo berpidato dengan dugaan unsur mengancam, memprovokasi untuk melakukan kekerasan, penghinaan, fitnah, penghasutan, dan mengadu domba sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf C, D, F Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017; serta satu lembar print out foto video pidato Saudara Sutoyo,” tambah Hayatun Nasip.

Hayatun

BERITA LAINNYA