-
Hendra Yadi
- 22 Apr 2025
Terpidana kasus korupsi perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari (AA), Andi Putra bebas bersyarat. Mantan Bupati Kuantan Singingi ini bebas pada Rabu (17/1/2024).
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau Mulyadi membenarkan pembebasan bersyarat Andi Putra. Andi Putra keluar dari Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru pukul 10.00 WIB pagi tadi.
“Benar,Andi Putra dapat PB, pembebasan bersyarat karena berkelakuan baik,” kata Mulyadi, Rabu (17/1/2024).