Senin 01 September 2025

Disebut Beroperasi secara Ilegal di Dalam Konsesi HGU PT. Rimba Lazuardi, RAM Jaya Agro kangkangi segel Bupati Kuansing 


  • Admin 24news
  • 07 Mei 2025

Pucuk Rantau, 07 Mei 2025- Sebuah lokasi pengumpulan dan pengolahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit atau dikenal sebagai RAM Jaya Agro disebut beroperasi secara ilegal di dalam kawasan konsesi Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Rimba Lazuardi. Aktivitas ini diduga melanggar peraturan perizinan serta berdampak negatif terhadap tata kelola lahan dan lingkungan sekitar.

Temuan tersebut di perkuat dengan hasil temuan lapangan oleh dinas Perizinan, RAM Sawit tersebut disebut beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dan sudah di lakukan penyegelan larangan beroperasi oleh Pemerintah Daerah yang di wakili oleh Jhon Pitte Alsy sebagai Kepala Dinas Perizinan dan di dampingi langsung oleh Kadishub dan Kasatpol PP. (Selasa- 21-01-2025 ). 

Keberadaan RAM Sawit ini tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola lahan dan ekosistem yang berada di dalam konsesi HGU PT. Rimba Lazuardi. 

Membuat Heboh 

Setelah di lakukan penyegelan oleh satgas, Beberapa orang sempat membuat heboh kuansing karna tampa izin mencabut segel

BERITA LAINNYA