Jumat 13 Februari 2026

Gugat Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi Paslon AYO Berambisi Raih Jabatan: Ini Tanggapan Rizki Poliang


  • 06 Des 2024

Fernando pada pukul 11.55 WIB. Akta pengajuan permohonan elektronik (e-AP3) kemudian diteken panitera pada pukul 12.21 WIB. Berkas yang diajukan meliputi permohonan pemohon, surat kuasa khusus, KTP prinsipal, KTA para kuasa hukum, daftar alat bukti, dan flashdisk berisi data pemohon.  

Pilkada Kuansing 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Suhardiman Amby-Muklisin (SDM), Adam-Sutoyo (AYO), dan Halim-Sardiyono (HS). Berdasarkan pleno rekapitulasi suara KPU Kuansing pada 2 Desember 2024, pasangan SDM meraih 100.332 suara Sedangkan Pasangan AYO memperoleh 53.360 suara, sementara HS mendapatkan 40.419 suara.  

Mengacu pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, batas pendaftaran gugatan adalah tiga hari setelah pengumuman paslon terpilih oleh KPU. Oleh karena itu, 5 Desember menjadi batas akhir pengajuan gugatan terkait hasil Pilkada Kuansing ke MK.

BERITA LAINNYA