-
Admin 24news
- 13 Jan 2026
tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti banyak orang yang terlibat," terang Dr. Erdianto.
"Mengubah posisi dengan dari lahan Pemda ke tanah masyarakat dan kemudian menyebabkan kerugian negara berarti sudah harus bertanggung jawab," lanjutnya.
Dr Erdianto juga menyatakan telah terjadi unprosedural dalam pembangunan Hotel Kuansing. Seharusnya, Pemkab Kuansing terlebih dahulu membentuk BUMD baru dilakukan pembangunan Hotel Kuansing.
"Ini kan jelas sudah unprosedural kenapa masih masih bisa lolos pada pembahasan Banggar DPRD? Artinya banyak orang yang terlibat menyebabkan kerugian negara ini," kata Dr Erdianto.
Sebelumnya, Kajari Kuansing menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan tidak akan berhenti pada Sukarmis. Keseriusan Kejari Kuansing dibuktikan dengan telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi antara lain diantaranya, Suhasman, Hardi Yakub dan Muslim.
Muslim sendiri saat diperiksa dia dalam jabatannya ketika itu sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Dimana dia selain Ketua DPRD juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) saat penganggaran proyek pembangunan hotel Kuansing tersebut.
Berdasarkan Laporan hasil audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor