-
Admin 24news
- 13 Jan 2026
Negara, dalam keterangannya menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi, kelalaian yang menyebabkan kerugian negara dalam hal ini kepala daerah juga harus bertanggung jawab.
"Secara hukum administrasi, kelalaian bawahan yang menyebabkan kerugian negara, pimpinan harus bertanggung jawab," ujar Dr. Desi.
JPU Andre Antonius mempertanyakan aturan administrasi yang dilanggar ketika mengubah kebijakan yang menyebabkan kerugian Negara. Mulai dari tidak dibentuknya BUMD yang merupakan syarat wajib, memindahkan lokasi yang semestinya di tanah Pemda ke tanah masyarakat dan mengubah status lahan dari RTH menjadi fasilitas umum.
"Ini bisa jadi, telah terjadi mal administrasi karena telah melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam undang-undang dan peraturan apa lagi sampai menyebabkan kerugian negara yang begitu besar," jawab Dr. Desi.
Hal yang sama dan lebih memberatkan terdakwa dalam pada sidang hari ini berdasarkan keterangan saksi ahli Hukum Pidana Dr. Erdianto, ia mengatakan semua orang yang terlibat yang menyebabkan kerugian negara wajib bertanggung jawab.
"Semua orang yang terlibat yang menyebabkan kerugian negara dapat bertanggung jawab karena