-
Admin 24news
- 17 Agu 2025
24News.co.Id | Pekanbaru -Tidak terima dengan pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan oleh DPR RI, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Provinsi Riau secara tegas menyatakan penolakan terhadap undang-undang tersebut.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPD IMM Riau, Alpin Jarkasi Harahap dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat DPD IMM Riau, Pekanbaru, pada Kamis (20/03/2025).
"UU TNI yang disahkan hari ini merupakan pengkhianatan terhadap amanat reformasi. TNI jangan ditarik-tarik ke ranah sipil karena justru berpotensi mengganggu stabilitas bangsa. Proses pengesahannya yang terburu-buru tanpa pelibatan publik mencerminkan buruknya proses legislasi kita,"ujar Alpin.
DPD IMM Riau menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap pasal-pasal dalam UU TNI yang dinilai sarat kontroversi. Salah satu poin utama yang disoroti adalah ketentuan yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan di kementerian/lembaga sipil, seperti Koordinator Politik dan Keamanan, Intelijen Negara, Mahkamah Agung, serta lembaga-lembaga lainnya berdasarkan kebijakan Presiden.
"Ketentuan tersebut justru membuka ruang bagi prajurit