-
Admin 24news
- 17 Agu 2025
aktif untuk mengisi posisi jabatan sipil. Ini adalah bentuk nyata dari kebangkitan kembali dwifungsi ABRI, yang sangat bertentangan dengan semangat reformasi," tegas Iyowan May Ozifa, Yang merupakan Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik (HKP) DPD IMM Riau.
Menurutnya, aturan ini berpotensi mengaburkan batas antara kekuasaan sipil dan militer, serta menjadi ancaman terhadap supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.
"RUU TNI bukan sekadar soal pertahanan, ini menyentuh jantung demokrasi. Ketika prajurit aktif diberi ruang dalam jabatan sipil, maka garis antara komando dan konstitusi mulai kabur. Kami menghormati militer dalam tugasnya menjaga kedaulatan, tetapi birokrasi sipil bukan medan tempur,"ujar Yan Ardiansyah, Direktur Pos Bantuan Hukum (Posbakum) IMM Riau.
DPD IMM Riau juga menyatakan akan mengirimkan pernyataan sikap ini secara resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk meninjau ulang UU TNI yang telah disahkan.
"Kami mendesak Presiden agar secara arif dan bijak menyikapi UU ini serta mengambil tindakan konkret. Kami akan terus mengawal isu