-
Admin 24news
- 13 Jan 2026
sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34. Berdasarkan aturan tersebut, setiap masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan meninggal dunia berhak mendapatkan dana santunan sebesar Rp 50.000.000,” jelasnya.