-
Admin 24news
- 10 Jul 2025
24News.co.Id | Kuansing -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Nasional Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Yogyakarta mulai tanggal 30 Maret hingga 1 April 2024. Dalam Rakor tersebut, KPU RI membicarakan mengenai tahapan pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Wawan Ardi Selaku Ketua KPU Kuansing, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pedoman teknis (juknis) untuk Pilkada serentak 2024 terkait aturan Partai Pengusung, apakah menggunakan kursi DPRD hasil Pemilu Legislatif 2019 atau Pemilu Legislatif 2024. Menurutnya, saat ini baru ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Sementara itu, terdapat kabar bahwa salah satu pasangan Kepala Daerah Kuansing di Pilkada Tahun 2024, yakni Petahana Suhardiman Amby, akan berpasangan dengan Jufrizal (Wakil II DPRD Kuansing Periode 2019-2024). Hal ini terungkap dalam acara Audiensi Bupati Kuansing di