-
Admin 24news
- 17 Agu 2025
pada tanggal 17 April hingga 5 November 2024.
- Pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dilakukan dari tanggal 27 Februari hingga 16 November 2024.
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dilakukan dari tanggal 24 April hingga 31 Mei 2024.
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan dijadwalkan dari tanggal 31 Mei hingga 23 September 2024.
- Tahapan penyelenggaraan dimulai dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon perseorangan dilakukan dari tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.
- Bagi pasangan calon yang diusung oleh partai politik, pendaftaran dilakukan dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, sedangkan penelitian persyaratan calon dilakukan dari tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024.
- Penetapan pasangan calon dilakukan pada tanggal 22 September 2024.
- Pelaksanaan kampanye dilakukan dari tanggal 25 September hingga 26 November 2024, dan pelaksanaan pemungutan suara dilakukan