-
Admin 24news
- 13 Jan 2026
24News.co.Id | Kuansing - Demi terciptanya ketentraman masyarakat setempat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kuantan Singingi kembali menertibkan warung remang-remang yang berlokasi di Km 10, Kecamatan Sentajo Raya.
Penertiban warung remang-remang tersebut tercantum dalam Undang-Undang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat.
Sonny Andri, SE, M.Si, selaku Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, menyampaikan kepada awak media di Teluk Kuantan, Kamis (20/06/2024) siang, “Kami melaksanakan kegiatan penegakan Perda dan merazia beberapa warung remang-remang yang masih membandel di tengah masyarakat. Kegiatan kami laksanakan pada pukul 22:00 WIB, dan diduga ada 4 orang pekerja wanita malam sedang bekerja di warung tersebut,” ungkap Sonny Andri, SE, M.Si.
Ditambahkan oleh Sonny, ada beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya adalah 2 krat minuman jenis bir, 1 perangkat sound system, buku kas catatan aktivitas melayani tamu, dan 1 buah laptop untuk pemutaran lagu.
Kasatpol PP, Rio Kasyter Wandra, mengungkapkan kepada media melalui pesan WhatsApp,