-
Admin 24news
- 13 Jan 2026
tambahnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2024, kebijakan tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024 telah diterbitkan oleh Pemerintah.