-
Admin 24news
- 14 Peb 2026
tersebut, Muslim, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing dan Ketua Badan Anggaran (Banggar), juga diduga memiliki peran penting dalam kasus ini. Berdasarkan keterangan saksi ahli, Muslim seharusnya sudah dijadikan tersangka karena terlibat dalam proses yang menyebabkan kerugian negara.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, saksi ahli pidana Dr. Erdianto menjelaskan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh keikutsertaan kepala daerah dalam proyek tersebut merupakan tindak pidana korupsi yang melibatkan banyak pihak, sesuai dengan Pasal 55 KUHP. Dr. Erdianto juga menegaskan bahwa pembangunan hotel Kuansing dilakukan secara tidak prosedural, karena seharusnya Pemkab Kuansing terlebih dahulu membentuk BUMD sebelum melanjutkan pembangunan.
"Proses ini jelas tidak prosedural. Bagaimana bisa proyek tersebut lolos dalam pembahasan Banggar DPRD? Ini menunjukkan bahwa banyak pihak yang terlibat dalam kerugian negara," ujar Dr. Erdianto.
Informasi lebih lanjut dari investigasi media Horizontallink.id mengungkap bahwa Sprindik terhadap Muslim diduga telah diterbitkan, namun penyidikannya belum menunjukkan perkembangan signifikan. Sementara Sukarmis,