-
Admin 24news
- 13 Jan 2026
Guna Usaha (HGU) perusahaan. “Jadi tidak benar jika disebut melanggar atau merusak fasilitas umum. Semua masih dalam kawasan HGU milik perusahaan,” tutupnya.
Dengan klarifikasi ini, KTBM berharap isu yang berkembang di masyarakat dapat diluruskan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut.