Senin 25 Mei 2026

Luruskan Misinformasi, Sekdes Ketaping Jaya Buka Suara Terkait Pembatalan Penerima BPNT


  • Admin 24news
  • 24 Mei 2026

pak, bawa aja lagi, gak papa tu sama omak." Ucap Fajri Menirukan perkataan anak ENW

Sebelum meninggalkan lokasi, pihak Bulog juga menitipkan pesan agar sang anak menyampaikan poin-poin regulasi tersebut kepada ibunya.

​​Pemerintah Desa Ketaping Jaya menegaskan tidak mempunyai wewenang membatalkan, bahwa penarikan bantuan oleh bulog tersebut murni menegakkan regulasi agar bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Sesuai ketentuan, terdapat kriteria ketat bagi warga yang tidak boleh/tidak layak menerima bantuan sosial, di antaranya:
​Memiliki rumah layak huni/mewah (tidak sesuai kriteria keluarga miskin).
​Memiliki penghasilan tetap di atas rata-rata atau mampu secara ekonomi.
​Memiliki kendaraan roda empat atau aset produktif lainnya.
​Merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, atau perangkat desa.

Yang menentukan penerima bantuan ini ternyata juga bukan dari pemerintah desa melainkan langsung dari pusat berdasarkan data BPS dan bulog melalui pemerintah desa hanya sebagai penyalur.

​Menutup keterangannya, Nur Fajri berharap media massa dapat bekerja secara profesional dengan menyajikan informasi yang utuh, berimbang (cover both sides), dan

BERITA LAINNYA