-
Admin 24news
- 13 Jan 2026
24News.Co.Id | Kuansing - Nasib Dari Ayah Kandung Adam yang saat Ini Mencalonkan diri Sebagai Bupati Kuansing akan segera ditentukan. Sidang dengan agenda pembacaan vonis atau putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 12 November 2024.
Menurut informasi yang diperoleh dari situs resmi PN Pekanbaru (https://sipp.pn-pekanbaru.go.id/), sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Mudjono, SH.
Sebelumnya, Sukarmis yang juga mantan anggota DPRD Riau Itu dituntut dengan hukuman 13 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan pada Senin 14 Oktober 2024 yang lalu di ruang sidang yang sama.
"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim memutuskan Sukarmis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,