Sabtu 14 Februari 2026

Malang Tak Dapat Ditolak Mujur Tak Dapat Diraih: Nasib Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Akan Ditentukan Besok


  • 11 Nop 2024

juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar JPU Andre Antonius yang saat Ini Menjabat Sebagai Kasi Pidsus Kejari Kuansing.

JPU juga menuntut Sukarmis dijatuhi pidana tambahan berupa denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Selain itu Sukarmis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp22,5 miliar. 

"Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka terdakwa akan dipidana dengan tambahan hukuman penjara selama 6 tahun 3 bulan," tegas JPU. 

Putusan akhir terhadap Sukarmis akan diumumkan pada sidang yang digelar besok, Selasa, 12 November 2024.

BERITA LAINNYA