-
Admin 24news
- 17 Agu 2025
24News.co.id | Pekanbaru-Marisa Putri seorang mahasiswi berusia 22 tahun menjalani sidang vonis pada Kamis 12 November 2024 yang lalu di ruang Sidang Prof. R. Soebroto Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada terdakwa.
Sidang tersebut menampilkan pemandangan berbeda dari penampilan Marisa. Ia terlihat mengenakan hijab dengan setelan kemeja dan masker putih. Sebelumnya, selama proses hukum berlangsung, Marisa tidak pernah terlihat berhijab, termasuk saat pers rilis di kantor polisi hingga penyerahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Selasa 1 Oktober 2024.
Dalam persidangan Hakim Hendah mengungkapkan hal-hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan, trauma mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban serta menyebabkan keresahan yang meluas di masyarakat," ujar Hakim Hendah, seperti dilansir Riau24.com Sabtu, 14 Desember 2024.
Diberitakan Sebelumnya, Marisa Putri seorang mahasiswi asal Kampar, nekat mengemudikan mobil dalam kondisi di bawah pengaruh narkoba. Akibatnya, mobil yang ia kemudikan menabrak seorang ibu rumah tangga