-
Admin 24news
- 14 Apr 2026
KUANSING – Konflik agraria antara PT Citra Riau Sarana (CRS) dengan PT Wanasari Nusantara kembali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menemui jalan buntu dalam audiensi di Polres Kuansing, kedua belah pihak kini duduk bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kuantan Singingi untuk mencari solusi atas sengketa lahan yang berkepanjangan, Selasa (14/4/2026).
Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Pemda ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kuansing, H. Mukhlisin, didampingi Waka Polres Kuansing dan Jajaran, Camat Singingi Saparman, Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam rapat tersebut, kedua perusahaan memaparkan argumentasi masing-masing terkait status lahan yang dipersengketakan. PT Wanasari Nusantara Melalui perwakilannya, perusahaan mengklaim bahwa berdasarkan Sertifikat HGU lahan tersebut secara legal masuk dalam wilayah Izin Hak Guna Usaha (HGU) mereka. Namun pihak Wanasari mengakui adanya keterlambatan pengelolaan lahan di masa lalu yang disebabkan oleh berbagai kendala dan konflik di lapangan.
Disisi lain PT Citra Riau Sarana (CRS) Perwakilan manajemen, melalui