-
Admin 24news
- 14 Apr 2026
Romaito Hasibuan, menegaskan bahwa secara de facto, PT CRS telah menguasai dan mengelola lahan tersebut selama lebih kurang 20 tahun terakhir. PT CRS menantang pihak Wanasari untuk membuktikan klaim mereka melalui jalur pengadilan.
"Jika PT Wanasari merasa memiliki landasan hukum yang kuat, kami persilakan untuk mengambil langkah hukum melalui pengadilan. Kami siap menghadapinya sesuai aturan yang berlaku," tegas pihak manajemen PT CRS.
Staf Khusus Bupati Kuantan Singingi, Darwis, ST, memberikan catatan kritis terhadap Badan Pertanahan. Ia meminta BPN lebih proaktif melakukan sosialisasi mengenai tapal batas HGU perusahaan agar tidak berbenturan dengan lahan masyarakat di kemudian hari.
Darwis juga mengingatkan dengan keras agar kedua korporasi tidak menggunakan cara-cara non-prosedural yang dapat memicu gesekan di tingkat akar rumput.
"Kunsing ini Negeri Bertuan, Jangan korbankan masyarakat. Kami menyarankan kedua belah pihak menghindari tindakan melawan hukum yang memicu konflik fisik. Stabilitas di tengah masyarakat adalah prioritas."
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengeluarkan rekomendasi kepada PT CRS dan PT Wanasari