-
Admin 24news
- 06 Apr 2026
PT CRS menyayangkan sikap PT Wanasari Nusantara yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sengketa.
PT CRS menegaskan bahwa pihaknya telah menguasai lahan tersebut secara sah sejak tahun 2001 dan tetap terbuka untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.
“Kami tetap pada posisi mempertahankan hak atas lahan yang kami peroleh secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika pihak PT Wanasari Nusantara merasa memiliki hak, silakan dibuktikan melalui jalur hukum atau perdata, bukan dengan cara-cara premanisme,” tegas perwakilan PT CRS.