-
Admin 24news
- 13 Jan 2026
24news.co.id | Pekanbaru -Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Hotel Kuansing yang melibatkan terdakwa H. Sukarmis, mantan Bupati Kuansing Periode 2006-2011 dan 2011-2016, sempat mengalami keterlambatan Waktu selama beberapa jam. Sidang yang seharusnya dijadwalkan pada pukul 10:00 WIB baru dimulai pada pukul 14:30 WIB. Hal ini disebabkan oleh ketidakhadiran saksi ahli di Ruang Sidang Mudjono SH, Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Senin (09/09/2024) sore.
Walaupun saksi ahli berhalangan hadir, sidang tetap dilanjutkan dengan menghadirkan seorang saksi, yaitu mantan Senior Vice President (SVP) PT Waskita Karya, Sanusi Hasin, yang juga merupakan salah satu kontraktor pembangunan Hotel Kuansing.
Sanusi Hasin menjelaskan bahwa selain menjabat sebagai SVP di PT Waskita Karya, ia juga bertindak sebagai pelaksana pembangunan Hotel Kuansing dan berperan sebagai kontraktor.
"Pada saat itu, siapa yang berkontrak untuk pelaksanaan pembangunan hotel ini?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Sanusi Hasin.
"Yang membuat kontrak pada saat itu adalah PT Waskita Karya dan Dinas