Sabtu 14 Februari 2026

Molor Beberapa Jam, Sidang Korupsi Hotel Kuansing Hadirkan Satu Saksi Penting


  • 09 Sep 2024

Cipta Karya Kabupaten Kuansing," jawab Sanusi Hasin.

Sanusi menerangkan bahwa proyek pembangunan hotel yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya mengikuti proses lelang di Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

"Bisa saudara jelaskan terkait proses lelang ini?" tanya JPU.

Sanusi Hasin kemudian menjelaskan bahwa dirinya, sebagai kontraktor, melihat pengumuman pelelangan di LPSE Kabupaten Kuansing. Dia mengikuti proses pelelangan hingga pengumuman pemenangnya.

Sanusi juga menuturkan bahwa nilai kontrak dalam proyek ini mencapai Rp46,5 miliar.

"Saat itu ada pengumuman pelelangan di LPSE Kabupaten Kuantan Singingi, dan saya ditawari oleh H. Sukarmis untuk menandatangani kontrak proyek senilai Rp46,5 miliar tersebut," kata Sanusi.

Hakim Ketua Jonson Parancis menyatakan bahwa sidang kali ini hanya mendengarkan satu orang saksi. Sidang akan dilanjutkan pada 19-20 September 2024 untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU maupun pihak terdakwa.

"Saat ini kita hanya mendengarkan satu orang keterangan saksi. Sidang akan dilanjutkan pada 19-20 September 2024 mendatang," ucap Jonson Parancis.

BERITA LAINNYA