Sabtu 06 September 2025

Operasi Pekat, 12 Pasangan di Luar Nikah Diamankan Satpol PP Kuansing


  • 02 Peb 2025

Kuansing untuk Dilakukan Pendataan Identitas. 

"Pasangan muda mudi tersebut di bawa ke Markas Komando Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan untuk di interogasi oleh penyidik (PPNS) bidang penegak Perda satpol PPPKP Kabupaten Kuantan Singingi" Jelas Sonny Andri. 

"Kemudian akan Dilakukan pemeriksaan Kesehatan/Tes HIV untuk mendeteksi infeksi HIV oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi" Tambah Sonny Andri. 

Sonny Andri mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Satpol PP Kuansing dalam Menegakkan Perda Nomor 14 Tahun 2010 

Untuk diketahui, pelanggar Perda Kuansing nomor 14 Tahun 2010 diancam Pidana Penjara Minimal 3 Bulan dan Denda 50 Juta Rupiah. 

 

BERITA LAINNYA