Jumat 05 September 2025

Operasi Penyakit Masyarakat, Satpol PP Kuansing Sidak Warung Remang-Remang di Kuantan Mudik


  • 17 Mar 2025

mendapat laporan bahwa tempat ini sering kedatangan tamu,"ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.  

Sebagai informasi, pelanggar Perda Kuansing No. 14 Tahun 2010 dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara minimal 3 bulan dan denda sebesar Rp50 juta.  

 

BERITA LAINNYA