-
Admin 24news
- 17 Agu 2025
mendapat laporan bahwa tempat ini sering kedatangan tamu,"ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sebagai informasi, pelanggar Perda Kuansing No. 14 Tahun 2010 dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara minimal 3 bulan dan denda sebesar Rp50 juta.