Jumat 05 September 2025

Pemdes Teratak Baru Sampaikan LKPPD dan LPPD 2024 di Hadapan Camat


  • 19 Mar 2025

Baru Yanto Lubis, menegaskan bahwa penyampaian LKPPD dan LPPD merupakan bentuk tanggung jawab serta transparansi pemerintah desa kepada masyarakat.  

"Menyampaikan laporan ini kepada masyarakat melalui BPD adalah kewajiban kami sebagai pemerintah desa dalam rangka transparansi. Hal ini juga merupakan mekanisme dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan tugas pokok Pemdes," tutur Yanto Lubis.

BERITA LAINNYA