-
Admin 24news
- 13 Jan 2026
sering melihat panti tersebut kedatangan tamu," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Perlu diketahui, pelanggar Perda Kuansing No. 14 Tahun 2010 diancam pidana penjara minimal 3 bulan dan denda sebesar 50 juta rupiah.