-
Admin 24news
- 17 Agu 2025
dipimpin Delta Tamtama kemudian menunda sidang hingga pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa Rafi Budiman sebagai Bendahara Penerimaan pada Satlantas Polresta Pekanbaru melakukan penggelapan uang PNBP selama periode 2017 hingga 2023.
Uang tersebut berasal dari PNBP untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit).