-
Hendra Yadi
- 16 Apr 2025
24News.co.Id | Kuansing -Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., mengungkapkan kepada jurnalis Jumat (28/03/2025) siang, bahwa kelima tersangka telah diamankan beserta barang bukti narkotika.
"Lima tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu telah kami amankan dengan total barang bukti sebanyak 52,53 gram," ujar AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H.
Lebih lanjut, AKP Novris H. Simanjuntak menyebutkan bahwa kelima tersangka tersebut berinisial AS (39), AL (22), RO (24), IS (32), dan AG (32).
Penangkapan pertama dilakukan oleh Tim Mata Elang Polres Kuansing pada Rabu, sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Desa Beringin, Kecamatan Kuantan Tengah. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil membekuk tiga tersangka yang merupakan warga Desa Simandolak, Kecamatan Benai.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu