-
Admin 24news
- 13 Jan 2026
Partai Gerindra untuk menyusun dan melaksanakan kerja pemenangan di wilayah penugasan.
2. Melaksanakan kerja terukur untuk meningkatkan popularitas dan elektabilitas calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dan Partai Gerindra.
3. Melengkapi partai yang dialokasikan untuk memenuhi persyaratan minimal 20% kursi DPRD.
4. Melengkapi pasangan calon yang dapat menunjang pemenangan.
5. Bersedia menaati manifesto perjuangan, AD/ART, dan Arah Partai Gerindra.
6. Jika kelengkapan partai bervariasi dan pasangan calon tidak dapat memenuhi hingga batas waktu yang ditentukan.
Atas amanat yang diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Prabowo Subianto, Dr. H. Suhardiman Amby, Ak., MM, yang juga saat ini menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kuantan Singingi, membuka ruang bagi bakal calon Wakil Bupati Kuantan Singingi untuk mendampinginya pada periode 2024/2029.