-
Admin 24news
- 13 Jan 2026
24News.Co.Id | Kuansing -Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby dilaporkan oleh Tim Hukum Halim-Sardiyono (HS) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuansing. Laporan tersebut terkait dengan kegiatan rapat koordinasi pemangku adat yang dilaksanakan pada 19 Agustus 2024.
Kegiatan yang melibatkan Bupati Kuansing bersama ribuan pemangku adat ini dilaporkan oleh Tim Hukum HS, melalui Nerdi Wantomes, ke Bawaslu Kuansing pada 30 Agustus 2024.
Menanggapi laporan tersebut, Rizki JP Poliang SH MH menyatakan bahwa Tim Hukum HS tidak memahami hukum pelanggaran Pemilu dengan baik. Menurutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dan Suhardiman hadir sebagai Bupati Kuansing, bukan sebagai kandidat peserta Pilkada.
"Memahami hukum jangan setengah-setengah. Belum tentu Suhardiman itu menjadi peserta Pemilu, karena belum ada penetapan calon dari KPU. Selain itu, saat kegiatan berlangsung, Suhardiman juga belum mendaftarkan diri untuk maju," kata Rizky pada Sabtu (31/08/2024) siang di Telukkuantan.
Rizky juga menambahkan bahwa jika memang ada pelanggaran Pemilu, batas waktu pelaporannya adalah tujuh hari setelah